|
 |
Berita
Artikel
Disayangkan, UU Penghapusan Diskriminasi Tanpa Affirmative Action
Hukumonline, 2008/11/03
Rancangan Undang-Undang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis sudah disetujui DPR untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Sejauh ini ada beberapa masalah krusial terungkap. Selain kriminalisasi dan ancaman pencabutan status badan hukum sebuah korporasi yang melakukan diskriminasi, kualifikasi tindakan diskriminatif juga dianggap terlalu luas. Akibatnya, semua bentuk pengecualian dianggap tindakan diskriminatif.
Padahal dalam praktik dikenal hukum atau kebijakan yang dikenakan pada kelompok tertentu berupa pemberian keistimewaan atau perlakuan khusus dalam kasus tertentu. Perlakuan berbeda inilah yang lazim disebut affirmative action. Misalnya, mengetahui sebagian besar suku Anak Dalam di Jambi masih terbelakang, Pemerintah bisa mengeluarkan kebijakan yang memberikan keistimewaan kepada suku Anak Dalam untuk masuk sekolah. Kebijakan semacam ini tak bisa diartikan sebagai tindakan diskriminatif, melainkan affirmative action.
Contoh lain adalah kuota 30 persen kepada perempuan untuk mengisi kursi parpol. Pemberian kuota semacam ini lebih diartikan memberikan prioritas kepada kelompok tertentu. “Affirmative itu bukan diskriminasi,” tandas anggota Komisi Hukum DPR Lukman Hakim Saefuddin.
Sayang, UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis terkesan melupakan affirmative action. Dari 23 pasal UU ini, tak ada rumusan khusus yang menyinggung pengecualian sebagai bentuk tindakan affirmatif. “Itu sangat disayangkan jika tak diatur,” kata Ketua Komnas HAM, Ifdhal Kasim.
Ketua Gerakan Anti Diskiminasi (Gandi) Wahyu Effendi menduga Pansus RUU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis berusaha mengejar target pembahasan agar disetujui tepat pada Peringatan Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober. Jadi, poin-poin yang dinilai berpotensi menimbulkan perdebatan ditinggalkan. Salah satunya, seperti diakui Ketua Pansus RUU Murdaya Poo, penghilangan kata “agama” dalam pengertian etnis. “Jika kata ‘agama’ tetap dicantumkan dalam RUU ini dikhawatirkan akan menimbulkan perdebatan yang tiada akhir,” paparnya saat menyampaikan laporan pada Rapat Paripurna DPR, Selasa (28/10) lalu.
Wahyu Effendi meyakini merumuskan affirmative action dalam RUU akan menimbulkan perdebatan panjang. Apalagi ketika menyinggung syarat-syarat, jenis, dan latar belakang diperbolehkannya tindakan affirmatif. “Etnis mana yang harus dikecualikan, ras mana yang perlu mendapat prioritas, bisa menjadi perdebatan panjang,” ujarnya.
Anggota DPR dari Partai Golkar Agun Gunandjar menegaskan bahwa affirmative action adalah tindakan sesaat. Pengecualian dalam jangka panjang tidak dapat dibenarkan. Kalau kondisi yang diistimewakan sudah normal kembali, tindakan affirmatif tidak diperlukan lagi. “Affirmatif itu bukan tindakan selamanya,” kata Agun.
Bagian “Mengingat” UU ini sebenarnya merujuk pada Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial (1965), yang telah diratifikasi lewat UU No. 29 Tahun 1999. Tetapi, tak semua bagian Konvensi diadopsi ke dalam UU Penghapusan Diskriminasi. Salah satunya, ya tentang tindakan affirmatif. Dalam konvensi, affirmative action dikenal dan dirumuskan pada pasal 1 ayat (4) dan pasal 2 ayat (2). Tindakan khusus untuk suatu kelompok tertentu yang bertujuan menjamin kemajuan dan perlindungan dapat dibenarkan. Bisa pada lapangan sosial dan ekonomi ataupun pada budaya dan bidang lainnya. Namun setelah tujuan tercapai, tindakan itu harus dihentikan.
Berdasarkan pasal 6 UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, perlindungan terhadap warga negara dari segala bentuk tindakan diskriminatif diselenggarakan oleh Pemerintah (baik Pusat maupun daerah), dan masyarakat. Kewajiban pemerintah bukan saja menyangkut peraturan perundang-undangan tetapi juga praktik peradilan yang diskriminatif. Pemerintah, seperti dirumuskan pasal 7 huruf a, wajib “menjamin terlaksananya secara efektif upaya penegakan hukum terhadap setiap tindakan diskriminasi yang terjadi melalui proses peradilan”.
Kembali ke halaman sebelumnya |